Pemberantasan Korupsi
Hukuman Mati Dapat Dukungan
|
Who(siapa)
– Fraksi PKS DPR RI
What(apa)
– Hasil Musyawarah Nasional Nadhlatul Ulama yang merekomendasikan hukuman
mati untuk koruptor yang membangkrutkan negara.
Why(kenapa)
- Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik
korupsi yang kian marak.
|
JAKARTA,
KOMPAS – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat
mendukung hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama yang merekomendasikan hukuman
mati untuk koruptor yang membangkrutkan negara. Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera dan
mengurangi praktik korupsi yang kian marak.
|
What(apa) – F-PKS bertemu
Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Where(dimana) – Jakarta
When(kapan) – Kamis (27/9)
Who(siapa)
– Ketua F-PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Komisi III DPR,Abu Bakar al-Habsy,
anggota Komisi IV DPR, Nabiel Musawa, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan
Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf.
|
Demikian salah satu ide yang muncul dalam pertemuan
F-PKS dengan Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Kamis (27/9).
Hadir dalampertemuan itu, antara lain, Ketua F-PKS Hidayat Nur Wahid, anggota
Komisi III DPR,Abu Bakar al-Habsy; dan anggota Komisi IV DPR, Nabiel Musawa.
Hadir juga Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Ketua PBNU Slamet Effendy
Yusuf.
|
Why(kenapa) 1 - Penegakan
hukum selama ini masih belum memberikan efek jera bagi koruptor
Why(kenapa) 2 - penekanan pentingnya hukuman berat terhadap koruptor
merupakan upaya NU untuk turut serta memerangi korupsi yang menjadi persoalan
bangsa.
|
”Penegakan hukum selama ini masih belum memberikan efek
jera bagi koruptor,” kata Hidayat. Menurut Slamet, penekanan pentingnya
hukuman berat terhadap koruptor merupakan upaya NU untuk turut serta
memerangi korupsi yang menjadi persoalan bangsa.
|
Why 3(kenapa) - Sebagai
lembaga utama pemberantasan korupsi Kmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu
terus ada dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti sekarang.
|
Sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi, kata
Hidayat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu terus ada dengan kewenangan
penyidikan dan penuntutan seperti sekarang. ”Kami punya semangat sama, KPK
jangan diperlemah, justru harus diperkuat. Kami menolak Jika revisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK justru untuk melemahkannya,”
ujarnya.
|
Who(siapa)
– Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
Why(kenapa) 1 - Pemerintah juga menolak merevisi UU No. 30/2002
tentang KPK. Pemerintah malah akan mendukung jika KPK dimasukkan ke dalam UUD
1945 melalui proses amandemen konstitusi. “Ini sikap resmi pemerintah.
Pemerintah tidak akan setuju dengan proposal apa pun yang melemahkan KPK.
Hanya orang-orang koruptif yang ingin KPK lemah dan bubar
|
Pemerintah juga menolak merevisi UU No. 30/2002
tentang KPK. Pemerintah malah akan mendukung jika KPK dimasukkan ke dalam UUD
1945 melalui proses amandemen konstitusi. “Ini sikap resmi pemerintah.
Pemerintah tidak akan setuju dengan proposal apa pun yang melemahkan KPK.
Hanya orang-orang koruptif yang ingin KPK lemah dan bubar,” kata Wakil
Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. “Saya merasa kewenangan-kewenangan
keluarbiassaan KPK masih diperlukan,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir
syamsuddin secara terpisah.
|
Who(siapa) – Didi Irawadi,
Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR dari
Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi
Why 1: Keinginan merevisi UU KPK sebenarnya muncul
dari segelintir anggota DPR. Badan Legislasi DPR akan mempertanyakan jika
usul merevisi UU itu memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.
|
Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR dari
Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi, mengungkapkan, keinginan merevisi UU
KPK sebenarnya muncul dari segelintir anggota DPR. Didi yakin, Badan
Legislasi DPR akan mempertanyakan jika usul merevisi UU itu memuat
pasal-pasal yang melemahkan KPK.
|
Who(siapa) – Ketua Komisi
III DPR Gede Pasek Suardika
Why(kenapa) - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta
Komisi III untuk menyusun draf revisi UU KPK, Komisi III menyerahkan draf
yang telah mereka susun ke Badan Legislasi DPR.
When(kapan) – Januari 2011
|
Soal revisi UU itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek
Suardika mengatakan, Komisi III diminta oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi
Santoso untuk menyusun draf revisi UU KPK pada Januari 2011. Minggu lalu,
Komisi III menyerahkan draf yang telah mereka susun ke Badan Legislasi DPR.
|
Who(siapa) – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah
Mada, Hifdzil Alim
How(bagaimana) - Karena itu, niat sebenar-benarnya DPR untuk
merevisi UU KPK harus dicermati. Melucuti KPK dengan cara merevisi aturan
hukumnya adalah cara konstitusional dan aman.
|
Karena itu, niat sebenar-benarnya DPR untuk merevisi
UU KPK harus dicermati. “Melucuti KPK dengan cara merevisi aturan hukumnya
adalah cara konstitusional dan aman,” ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi
Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim.
|